Tunjangan Kinerja Kemhan-TNI Naik, Pemerintah Ngaku Tetap Perhatikan Guru

- Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres 42 dan 43 Tahun 2026.
- Istana menyatakan pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T yang mengabdi di wilayah sulit.
- Indeks tukin naik dari 70 menjadi 90 persen; nominal mengikuti kelas jabatan, dengan KSAD, KSAL, dan KSAU menerima Rp48,613 juta per bulan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam kenaikan tukin itu. Meski demikian, kata dia, pemerintah juga tetap memperhatikan yang lainnya, termasuk guru.
Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan apa yang dilakukan Presiden Prabowo sehingga menaikkan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
1. Istana ngaku perhatikan guru

Prasetyo mengaku, pemerintah tetap memperhatikan kondisi guru, terutama yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," kata dia.
"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," ujar dia.
2. Kemhan sambut baik

Kenaikan itu tercantum dalam dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sementara, kenaikan tukin bagi prajurit TNI tercantum dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Di dalam dokumen yang IDN Times peroleh, tertulis dasar kenaikan tunjangan kinerja karena Pepres Nomor 104 Tahun 2018 sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan kedua Perpres itu mengatur tentang kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melakukan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rico kepada IDN Times lewat pesan pendek, Rabu (29/7/2026).
Dia mengatakan, Kemhan menyambut baik kebijakan kenaikan tukin yang diberikan oleh Prabowo. Kenaikan tukin itu, kata Rico, merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.
Lebih lanjut, Rico mengatakan, Kemhan berharap dengan adanya kenaikan tukin tersebut bisa semakin memotivasi, profesionalisme dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas kedaulatan negara. Para pegawai Kemhan juga diharapkan dapat terus mendukung program-program strategis pemerintah.
3. Besaran tukin untuk seluruh personel tidak sama

Rico juga menjelaskan, besaran tukin tidak sama untuk seluruh personel maupun pegawai karena mengikuti kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres dan ketentuan pelaksanaannya.
Dia mengatakan, telah terjadi peningkatan nilai indeks tukin, dari yang semula 70 persen menjadi 90 persen.
“Dengan penyesuaian indeks dari 70 persen menjadi 90 persen, nominal tukin setiap kelas jabatan ikut meningkat. Misalnya, untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 17), tukin menjadi sekitar Rp37,395 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan lainnya menyesuaikan sesuai tabel yang telah ditetapkan dalam Perpres,” kata dia.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026 yang dilihat IDN Times, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) mendapat tukin sebesar Rp48.613.500. Di dalam aturan lama, tukin mereka mencapai Rp37,81 juta.
Sementara Kasum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) mendapat kenaikan tukin menjadi Rp44.874.000.
Selain itu, terdapat sejumlah kelas jabatan lain dengan besaran tukin mulai dari Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.
















