Pramono: 40 Hektare Lahan di Banten untuk Sampah Organik Jakarta

- Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan 40 hektare lahan di Ciangir, Banten, untuk mengelola sampah organik sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu.
- Sistem baru akan memisahkan pengolahan sampah berdasarkan karakteristiknya, mencakup organik, anorganik, RDF, dan residu; TPS 3R Menteng Atas menjadi contoh penerapannya.
- Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang tidak lagi menerima seluruh sampah Jakarta; lokasi tersebut akan difokuskan untuk menampung sampah residu yang tidak dapat diolah.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Banten. Lahan yang akan menjadi bagian sistem pengelolaan sampah lebih terpadu itu dipakai buat mengelola sampah organik.
"Ada satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Kami telah membebaskan lahan di Banten, di Ciangir, untuk menampung yang organik saja. Berapa hektare di sana? 40 hektare, ada 40 hektare," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
1. Bagian penanganan ekosistem sampah Jakarta

Pramono mengatakan, lahan tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem penanganan sampah di Jakarta. Sehingga setiap jenis sampah akan diolah sesuai karakteristiknya.
"Besok hari Jumat saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta. Organiknya ke mana, anorganiknya ke mana, hasil RDF-nya ke mana, kemudian residunya kita buang ke Bantargebang," ujarnya.
2. TPS 3R Menteng jadi percontohan

Ia menjelaskan, TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R) Menteng Atas menjadi contoh penerapan sistem baru tersebut. Sebelumnya, lokasi itu hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sampah dari masyarakat maupun sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) sebelum dikirim ke TPST Bantargebang.
"Tempat ini adalah menjadi bukti yang kita sebut dengan TPS 3R Menteng Atas, yang dulunya hanya menjadi tempat penampungan dari sampah-sampah yang ada, apakah sampah dari masyarakat atau dari horeka, kemudian sebagian besar dikirim ke Bantargebang. Jadi, angkut-buang," ujarnya.
3. Bantargebang hanya terima sampah residu

Ia mengatakan, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang tidak lagi menjadi tujuan seluruh sampah dari Jakarta. Nantinya, hanya sampah residu yang sudah tidak bisa diolah yang akan dikirim ke lokasi tersebut.
"Mulai tanggal 1 Agustus, Bantargebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi. Yang dibuang ke Bantargebang yang paling utama adalah residunya," kata Pramono.

















