Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pramono: Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Residu

Pramono: Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Residu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Dok. DLH DKI)
Intinya Sih
  • Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu yang tidak dapat diolah, sesuai perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026.
  • TPS 3R Menteng Atas menjadi contoh sistem baru, mengolah sampah dari warga dan sektor horeka sebelum pengiriman, menggantikan pola lama angkut-buang ke Bantargebang.
  • Jakarta menghasilkan sekitar 9 ribu ton sampah per hari; Pramono menyebut kapasitas pengolahan tersedia cukup, serta menegaskan pelaku usaha pelanggar aturan sampah akan diproses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan mulai 1 Agustus 2026 sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang tidak lagi seluruh timbulan sampah seperti selama ini. Ke depan, hanya sampah residu atau sampah yang tidak dapat diolah lagi yang akan dibuang ke Bantargebang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan mendasar sistem pengelolaan sampah di Jakarta setelah terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

"Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantargebang, bahwa mulai tanggal 1 Agustus, Bantargebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi. Kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantargebang yang paling utama adalah residunya," kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

1. TPS 3 R Menteng jadi percontohan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Dok. DLH DKI)

Ia menjelaskan, TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R) Menteng Atas menjadi contoh penerapan sistem baru tersebut. Sebelumnya, lokasi itu hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sampah dari masyarakat maupun sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) sebelum dikirim ke TPST Bantargebang.

"Tempat ini adalah menjadi bukti yang kita sebut dengan TPS 3R Menteng Atas, yang dulunya hanya menjadi tempat penampungan dari sampah-sampah yang ada, apakah sampah dari masyarakat atau dari horeka, kemudian sebagian besar dikirim ke Bantargebang. Jadi, angkut-buang," ujarnya.

2. Sampah di Jakarta tertangani

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Dok. DLH DKI)

Pramono mengatakan, volume sampah di Jakarta saat ini mencapai sekitar 9 ribu ton per hari. Menurutnya, kapasitas pengolahan sampah yang disiapkan mampu menangani sebagian besar timbulan sampah tersebut.

"Kalau masing-masing katakanlah kebutuhan sampahnya 2.000 atau 2.500 kali tiga, 7.500. RDF Rorotan butuhnya 1.500. RDF di Bantargebang 1.000. Sebenarnya sampah di Jakarta relatif sudah bisa tertangani secara menyeluruh," kata Pramono.

3. Pramono akan tindak pelaku usaha yang melanggar

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pengelolaan sampah di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Dok. DLH DKI)

Selain itu, Pramono menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha swasta yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Ia menyinggung kasus penumpukan sampah di Penjaringan yang melibatkan pengangkut sampah dari sektor horeka.

"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More