Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Habiburokhman meminta dugaan penyadapan ilegal diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri aktor intelektualnya.

  • Ia menyatakan kepercayaan kepada Kapolri Suyudi Ario Seto untuk membongkar perkara yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto.

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal sepanjang 2025–2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2011

Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolresta Surakarta (Solo), ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.

2014

Listyo Sigit menjadi Ajudan Presiden Jokowi.

2021

Listyo Sigit dipilih langsung oleh Jokowi untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

2025–2026

Dugaan penyadapan ilegal menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Kamis (5/11/2026)

Habiburokhman menyatakan kepercayaan kepada Kapolri Suyudi Ario Seto untuk membongkar aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Habiburokhman meminta dugaan penyadapan ilegal diusut tuntas, termasuk mencari aktor intelektualnya.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Suyudi Ario Seto, serta tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Where?
    Pernyataan Habiburokhman disampaikan di Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Habiburokhman menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis (5/11/2026). Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang tahun 2025–2026.
  • Why?
    Karena terdapat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
  • How?
    Kasus diminta diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang atau kelompok pihak yang dikaitkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Habiburokhman meminta polisi menyelidiki dugaan penyadapan ilegal sampai tuntas. Ia percaya Kapolri Suyudi bisa mencari orang yang mengatur perkara itu. Kasus ini diduga menyasar Presiden Prabowo dan orang lain. Bareskrim sudah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Semua orang yang terlibat harus mengikuti hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Habiburokhman menekankan pentingnya proses hukum yang berlaku bagi siapa pun yang terlibat, termasuk aktor intelektual. Kepercayaan kepada Kapolri Suyudi untuk menjalankan tugasnya juga menunjukkan adanya dorongan agar pengusutan berlangsung menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.

Habiburokhman menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk aktor intelektualnya. Ia percaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menjalankan tugasnya dengan baik, untuk membongkar aktor intelektual di balik kasus penyadapan ilegal tersebut.

"Ya, Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

1. Kapolri tak akan tanggung bongkar kasus penyadapan ilegal

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku optimistis, Kapolri Suyudi tidak akan tanggung-tanggung membongkar kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Menurut dia, Suyudi memahami langkah yang harus diambil untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung," ujar Habiburokhman.

2. Tak peduli Geng Solo atau Geng Oslo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol).

Habiburokhman turut menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut, dengan kelompok yang disebut sebagai "Geng Solo".

Menurutnya, latar belakang maupun kelompok mana pun yang dikaitkan dengan perkara tersebut, tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Sebab, hukum harus ditegakkan.

"Mau Geng Solo, Geng Oslo, ya hukum, ya hukum," tegasnya.

3. Listyo dan dua jenderal diduga terlibat penyadapan ilegal

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dok. Biro Pers Istana)

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang juga mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP); Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution atau Kepala Divisi Hukum/Kadivkum Polri; dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, mantan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri.

Listyo Sigit merupakan orang dekat Jokowi. Ia pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta (Solo) pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kemudian menjadi ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Kariernya terus naik di era Jokowi hingga menduduki posisi strategis seperti Kapolda Banten, Kabareskrim Polri, dan kemudian dipilih langsung oleh Jokowi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 2021.

Curated For You

Editorial Team

Related Article