Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Diusut, Tak Peduli Geng Solo atau Geng Oslo

Habiburokhman meminta dugaan penyadapan ilegal diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri aktor intelektualnya.
Ia menyatakan kepercayaan kepada Kapolri Suyudi Ario Seto untuk membongkar perkara yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal sepanjang 2025–2026.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
Habiburokhman menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk aktor intelektualnya. Ia percaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menjalankan tugasnya dengan baik, untuk membongkar aktor intelektual di balik kasus penyadapan ilegal tersebut.
"Ya, Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
1. Kapolri tak akan tanggung bongkar kasus penyadapan ilegal

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku optimistis, Kapolri Suyudi tidak akan tanggung-tanggung membongkar kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Menurut dia, Suyudi memahami langkah yang harus diambil untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung," ujar Habiburokhman.
2. Tak peduli Geng Solo atau Geng Oslo

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol). Habiburokhman turut menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut, dengan kelompok yang disebut sebagai "Geng Solo".
Menurutnya, latar belakang maupun kelompok mana pun yang dikaitkan dengan perkara tersebut, tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Sebab, hukum harus ditegakkan.
"Mau Geng Solo, Geng Oslo, ya hukum, ya hukum," tegasnya.
3. Listyo dan dua jenderal diduga terlibat penyadapan ilegal

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dok. Biro Pers Istana) Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang juga mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP); Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution atau Kepala Divisi Hukum/Kadivkum Polri; dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, mantan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri.
Listyo Sigit merupakan orang dekat Jokowi. Ia pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta (Solo) pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kemudian menjadi ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Kariernya terus naik di era Jokowi hingga menduduki posisi strategis seperti Kapolda Banten, Kabareskrim Polri, dan kemudian dipilih langsung oleh Jokowi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 2021.


















