Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Prabowo Disadap, Dudung Pastikan Keamanan Nasional Tetap Terjaga

- Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan keamanan nasional tetap terjaga pascaterungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sembari menyebut dinamika internal Polri sebagai momentum pembenahan.
- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal serta akses komunikasi sejumlah tokoh.
- Pemerintah menyebut terdapat indikasi dan bukti awal dugaan makar terkait kasus tersebut, namun pendalaman hukum masih berlangsung untuk mengungkap perkara secara utuh.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Keamanan dan Politik, Dudung Abdurachman, mengatakan situasi keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga dengan baik, usai terungkap tindak penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar.
Justru, kata Dudung, dinamika yang terjadi di internal Polri dijadikan momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi. Tujuannya agar organisasi kepolisian semakin profesional, dan mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara optimal.
"Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi," ungkap Dudung dalam keterangan yang dikutip, Kamis (5/11/2026).
Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga jenderal di kepolisian sebagai tersangka, termasuk Listyo Sigit. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang mengisi posisi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.
Dudung memastikan seluruh proses yang berlangsung tetap berpedoman pada ketentuan hukum, transparan, mengedepankan prinsip profesionalitas, dan berkeadilan.
1. Menko Dudung ajak masyarakat menyikapi isu dengan bijaksana

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman ketika memberikan pernyataan menanggapi aksi demo 28 Oktober 2026. (Dokumentasi Kemenko Polkam) Lebih lanjut, Dudung mengatakan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap perkembangan situasi. Tujuannya untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara.
"Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa situasi keamanan dan ketertiban nasional tetap terjaga dengan baik. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir," kata mantan Kepala Staf Presiden (KSP).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi berbagai perkembangan secara bijaksana. Publik diajak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan persatuan dan kebersamaan demi menjaga situasi nasional tetap aman dan damai.
"Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan," tutur Dudung.
Dudung mengaku yakin dengan sikap dewasa masyarakat, Indonesia tetap akan damai, aman dan kondusif.
2. Sigit dan dua jenderal Polri dijerat dengan pasal berlapis

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Sebelumnya, penyidik di Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal. Sedangkan satu jenderal lainnya, yaitu Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
Selain melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, ketiga tersangka juga mengakses komunikasi tokoh organisasi masyarakat, tokoh media, LSM, tokoh politik hingga para pengusaha. Atas perbuatan tersebut, Sigit dan dua jenderal lainnya dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.
3. Listyo Sigit dan dua jenderal terindikasi lakukan makar

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana) Sementara, ketika pada Selasa 3 November 2026, pemerintah belum menjerat ketiga tersangka dengan tindak pidana makar, kini bukti awal permulaan makar ikut ditemukan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan kepolisian telah mengantongi indikasi kuat yang mengarah pada upaya kejahatan terhadap keamanan negara.
"Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku," ungkap Yusril di Banda Aceh pada Rabu, 4 November 2026.Dugaan tindakan makar itu, kata Yusril, diduga melanggar ketentuan hukum seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. "Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," katanya.
Meski sudah ada bukti permulaan, Yusril menyebut temuan indikasi makar ini masih membutuhkan pendalaman lebih komprehensif, baik dari kacamata hukum acara pidana maupun hukum materiil yang diatur di dalam KUHP.
Pemerintah, kata Yusril, masih berupaya mengungkap kasus ini secara utuh agar penyelesaiannya tidak terkesan setengah-setengah.
"kita bisa mengungkap semua tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan," tutur Yusril.



















