Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk sidang langsung atau offline. Sidang Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang virtual pembacaan eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021).
Keputusan tersebut diambil majelis hakim setelah menskors sidang untuk melakukan musyarawah mempertimbangkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara langsung.
“Kami butuh musyawarah dengan Hakim yang lain, kami butuh waktu. Maka sidang kami skors lagi sampai waktunya kami selesai musyawarah. Nanti kami beritahu kalau sudah selesai," ujar Suparman, sebelum sidang diskors.