Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa pihak TKN, BPN, KPU, dan Bawaslu untuk bisa melakukan perbaikan berkas. Ia menyampaikan, perbaikan diberi batas waktu hingga Senin (17/6).

"Pemohon dan pihak terkait dipersilakan memperbaiki sampai sidang selanjutnya hari Senin. Oleh karena itu, pihak terkait dan pemohon masih bisa melakukannya sampai hari Senin," kata Saldi di ruang sidang.

Menurut Saldi, seharusnya berkas perbaikan diberikan hari ini, namun majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk memperbaiki berkas hingga Senin.

"Harusnya menurut ketentuan hari ini harus diberikan. Tapi kita beri toleransi," ungkapnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di