Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TKN: Revisi Permohonan BPN Diterima atau Tidak, MK?

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf tetap mendorong Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan apakah revisi permohonan BPN diterima atau tidak. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra.

"Kami percaya majelis memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Tapi bagi kami perlu ada kejelasan dari beberapa pihak dari perkara ini," kata Yusril di ruang sidang.

Menurut Yusril, TKN terus mendorong hal itu guna memperjelas jawaban mana yang harus dijawab oleh TKN. Karena, lanjutnya, dari permohonan pertama dan kedua BPN, ada perbedaan permohonan.

"Ada yang berbeda dari yang pertama dan kedua. Kami harus memberikan keterangan terhadap petitum yang mana? Pertama, kedua, atau yang mana?" tanya Yusril.

Adanya dorongan dari TKN tersebut, kata Yusril, bukan karena TKN tak percaya kepada majelis hakim, melainkan hanya untuk memberi kejelasan kepada pihak terkait, dalam hal ini TKN.

"Kami percaya pada majelis. Tapi ada baiknya ada musyawarah majelis yang mana dulu yang diputuskan," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us