Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Pengadilan Minta Oditur Hadirkan Andrie Yunus sebagai Saksi
Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Hakim ketua meminta oditur menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam sidang empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras untuk melengkapi keterangan penting di persidangan.
  • Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan kesaksian Andrie bisa dilakukan secara langsung atau daring dengan pendampingan LPSK, sesuai hak saksi korban dan aturan hukum acara militer.
  • LPSK belum mengizinkan Andrie hadir karena masih dirawat intensif di RSCM akibat luka bakar 24 persen dan ancaman kebutaan setelah disiram air keras oleh empat anggota TNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2026

Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI di area Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengalami luka bakar 24 persen dan mata kanannya terancam buta permanen.

29 April 2026

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta oditur menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras. Ia memberi opsi agar kesaksian dapat diberikan secara daring atau dengan pendampingan LPSK di RSCM.

kini

LPSK belum mengizinkan Andrie Yunus meninggalkan RSCM karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Hakim Pengadilan Militer meminta oditur menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat anggota TNI.
  • Who?
    Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, oditur militer, empat terdakwa anggota TNI, serta korban Andrie Yunus yang merupakan aktivis KontraS.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta, sementara Andrie Yunus masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
  • When?
    Pernyataan hakim disampaikan pada Rabu, 29 April 2026. Peristiwa penyiraman air keras terjadi sebelumnya pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Why?
    Keterangan Andrie Yunus dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara penganiayaan berat berencana sesuai pasal yang digunakan oditur terhadap para terdakwa.
  • How?
    Hakim memberi opsi agar kesaksian dapat diberikan secara langsung di pengadilan atau melalui video conference dengan pendampingan LPSK dan tenaga medis dari RSCM.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara menyiram air keras ke seorang bernama Andrie Yunus. Sekarang mereka diadili di pengadilan. Hakim bernama Pak Fredy bilang Andrie harus jadi saksi supaya cerita lengkap. Tapi Andrie masih sakit dan dirawat di rumah sakit karena luka bakar. Hakim bilang dia boleh bicara lewat video kalau belum bisa datang langsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan hakim yang meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi menunjukkan komitmen pengadilan terhadap proses hukum yang transparan dan berimbang. Upaya menyediakan berbagai opsi, termasuk kesaksian daring dengan pendampingan LPSK, mencerminkan kepedulian terhadap kondisi korban sekaligus menjaga hak-hak semua pihak dalam persidangan militer tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim ketua pada persidangan empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras mempertanyakan mengapa di surat dakwaan tidak disertai dengan keterangan dari saksi korban yakni Andrie Yunus. Kesaksian aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dibutuhkan untuk mengecek keadaannya saat ini. Apalagi pasal yang digunakan oleh oditur militer untuk menjerat keempat pelaku Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Isi dari pasal tersebut yakni penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu.

"Saudara itu kan dalam kapasitas (ada di pihak) korban, atas nama negara lah. Ada yang dirugikan, dalam hal ini Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa dan saksi. Kepentingan saudara ini belum lengkap karena keterangan korban yang Anda wakili di sini belum ada. Ini harus dicarikan solusi sehingga korban harus memberikan keterangan dalam persidangan," ujar Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026).

Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan Andrie hadir memberikan keterangan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, itu merupakan hak saksi korban. Fredy pun memberikan opsi untuk mendengar keterangan Andrie dengan secara daring.

"Bahkan, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon (video conference) pakai zoom, tidak masalah dan itu diakomodir dalam hukum acara," kata perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.

"Mungkin Beliau (memberikan keterangan) dari RSCM, didampingi kanan dan kiri oleh dokter dan LPSK, tidak ada masalah," imbuhnya.

Ia mengaku ingin tahu kondisi fisik dan mental Andrie saat ini seperti apa. Bahkan, bila Andrie ingin hadir secara luring dengan pendampingan dari LPSK, tutur dia, juga akan difasilitasi.

"Lebih bagus lagi kalau pemberian keterangan di sini," katanya.

Fredy turut mengingatkan Andrie Yunus sebagai warga negara punya kewajiban untuk hadir di pengadilan. Ia kemudian mengeluarkan buku berisi aturan hakim punya kewenangan untuk memaksa menghadirkan saksi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer di pasal 152.

"Dalam hal saksi tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, hakim ketua memiliki cukup alasan untuk menduga saksi itu tidak akan hadir, hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan," tutur dia.

Fredy juga menyebut ada ancaman pidana bila Andrie menolak untuk memberikan kesaksiannya. Ancaman pidana bagi Andrie bila menolak hadir memberikan kesaksian adalah bui 9 bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana.

Sementara, LPSK belum membolehkan Andrie untuk meninggalkan rumah sakit lantaran masih terus dirawat secara intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI di area Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Akibat upaya pembunuhan itu, ia mengalami luka bakar mencapai 24 persen. Mata kanannya pun terancam mengalami kebutaan permanen.

Editorial Team