Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyinggung Direktur Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa yang belum diperiksa dalam kasus timah.
  • Tetian Wahyudi memiliki peran penting dalam kasus timah tapi belum diperiksa dan telah ditetapkan statusnya sebagai DPO.
  •  

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menyinggung soal Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa yang belum diperiksa dalam kasus timah.

Pada 2018 atau saat kasus timah berlangsung, Mukti saat itu sedang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung berpangkat Kombes.

Editorial Team

Tonton lebih seru di