Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa: Mengabdi 30 Tahun di Polri

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Meski demikian, hakim membacakan sejumlah hal yang meringankan hukumannya itu.
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan, jenderal bintang dua itu belum pernah dihukum dan telah mengabdi lama di kepolisian RI.
"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata dia Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun vonis seumur hidup Teddy Minahasa dibacakan pada Selasa siang.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us