Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tertanggal 30 April 2026. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva merespons rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Hamdan mengatakan pengosongan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan secara sangat hati-hati, tunduk pada hukum acara yang berlaku, serta tidak melanggar hak asasi untuk berusaha, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
