Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Seto menyebutkan empat hak dasar tersebut antara lain hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
Dia menjelaskan hak untuk hidup dapat diartikan seorang anak mendapatkan perawatan dan kesehatan yang baik.
Hak untuk tumbuh dan berkembang dapat diartikan anak telah mendapatkan hak bermain, belajar, mendapatkan kasih sayang dan pendidikan, serta berbagai hal lain yang mendukung tumbuh kembang sesuai usianya.
Kemudian, hak perlindungan dapat diartikan anak sebagai kelompok rentan telah mendapatkan perlindungan terbaik, sehingga anak terlindungi dari berbagai tindak kekerasan.
Sementara, hak berpartisipasi adalah hak anak untuk dapat berpartisipasi dan didengar suaranya dalam berbagai program pembangunan, yang terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan anak.