Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebut, pengumuman UMP 2026 akan segera dilakukan setelah pembahasan rampung.
Pramono menyampaikan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Saat ini, pembahasan terakhir masih berlangsung dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Sekarang ini di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
