Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol), dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Kemudian, untuk bakal caleg DPRD provinsi, akan didaftarkan pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, dan bakal caleg DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten serta kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menyebut, hal tersebut hanya bisa didaftarkan bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Hasyim mengingatkan seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama 1 hingga 13 Mei 2023.
"Untuk hari terakhir, 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," ujar dia.