Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu, yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada hari pertama pendaftaran.

"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Senin (1/5/2023) malam.

Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI.

1. KPU pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Masyarakat juga dapat memantau pendaftaran caleg secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima, mengatakan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar)," kata Eberta.

2. KPU buka pendaftaran caleg pada 1-14 Mei 2023

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD," kata dia.

3. Sebanyak 700 bakal caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol), dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian, untuk bakal caleg DPRD provinsi, akan didaftarkan pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, dan bakal caleg DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten serta kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menyebut, hal tersebut hanya bisa didaftarkan bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama 1 hingga 13 Mei 2023.

"Untuk hari terakhir, 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article