Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Penetapan itu langsung dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia sampaikan kepada KPK, politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki kekayaan senilai Rp100,3 miliar per 2020. Harta Azis bertambah Rp3,7 M dari laporan tahun sebelumnya.