Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hasil Visum Perempuan Ditendang Pria di Sency: Luka di Lutut dan Pinggang
Ilustrasi penganiayaan
  • Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka pada lutut dan pinggang serta trauma psikis.

  • RS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

  • Penyidik mendalami motif RS yang merasa terganggu serta kemungkinan pemeriksaan psikologi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang lebih utama dicermati dalam penanganan RS?
Vote Now
Sabtu (19/9/2026)

RS diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

19 September

Penahanan RS dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

Senin (21/9/2026)

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum korban yang mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis. Polisi menyatakan penyidikan masih berproses.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang lebih utama dicermati dalam penanganan RS?
Vote Now
  • What?
    Hasil visum korban menunjukkan luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis setelah penendangan.
  • Who?
    Korban perempuan, RS (44), dan Polda Metro Jaya terlibat dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Penendangan terjadi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. RS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
  • When?
    RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (19/9/2026). Hasil visum disampaikan Senin (21/9/2026).
  • Why?
    Penyidik menyebut RS melakukan penendangan karena merasa dihalangi dan terganggu oleh keberadaan korban.
  • How?
    Polisi meminta visum korban, menahan RS, menyidik kelengkapan berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa, dan mendalami psikologi tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang lebih utama dicermati dalam penanganan RS?
Vote Now

Seorang perempuan ditendang oleh pria bernama RS di Mal Senayan City. Polisi bilang lutut dan pinggang perempuan itu luka. Ia juga merasa trauma. RS sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih memeriksa kejadian ini dan menyiapkan berkas perkara bersama jaksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang lebih utama dicermati dalam penanganan RS?
Vote Now

Penanganan perkara ini telah mencakup pemeriksaan visum untuk mencatat kondisi korban, penahanan tersangka, serta penyidikan berkas perkara yang dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Penyidik juga membuka kemungkinan pemeriksaan psikologi tersangka untuk memastikan tindakan impulsif yang disebut dalam pemeriksaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang lebih utama dicermati dalam penanganan RS?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap perempuan, korban penendang pria berinisial RS (44) di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, korban mengalami luka di tubuhnya dan trauma.

“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujar Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).

1. Motif tersangka merasa dihalangi korban

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut motif RS menendang karena merasa dihalangi korban. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami terkait psikologi tersangka.

“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku, untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku, sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” ujarnya.

2. RS telah ditahan di kepolisian

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Polda Metro Jaya ini pun telah menahan RS. Penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa dan menetapkan RS tersangka pada Sabtu, 19 September 2026.

“Mulai 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).

3. RS terancam 2,5 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50 juta).

“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ujar dia.

Pilih hal yang paling perlu dicermati dalam kasus RS

Mana yang lebih utama dicermati dalam penanganan RS?

See More
Proses hukum dan penahanan RS
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Pemeriksaan psikologi RS

Curated For You

Editorial Team

Related Article