Hasil Visum Perempuan Ditendang Pria di Sency: Luka di Lutut dan Pinggang

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka pada lutut dan pinggang serta trauma psikis.
RS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mendalami motif RS yang merasa terganggu serta kemungkinan pemeriksaan psikologi tersangka.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap perempuan, korban penendang pria berinisial RS (44) di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, korban mengalami luka di tubuhnya dan trauma.
“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujar Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
1. Motif tersangka merasa dihalangi korban

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti) Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut motif RS menendang karena merasa dihalangi korban. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami terkait psikologi tersangka.
“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku, untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku, sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” ujarnya.
2. RS telah ditahan di kepolisian

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti) Polda Metro Jaya ini pun telah menahan RS. Penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa dan menetapkan RS tersangka pada Sabtu, 19 September 2026.
“Mulai 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
3. RS terancam 2,5 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50 juta).
“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ujar dia.




















