Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keberatan didakwa korupsi dan melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap hakim menolak dakwaan dan membaskan dia dari tahanan.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

"Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak putusan ini," imbuhnya.

Selain itu, Hasto juga meminta agar seluruh bukti yang disita KPK dikembalikan.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di