Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Kutip Al Maidah-Alkitab saat Sampaikan Keberatan Didakwa Korupsi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengutip surat Al Maidah dan ayat Alkitab. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan korupsi yang menjeratnya.

Hasto yang beragama Katolik mengaku mendapatkan teman baru beragama Islam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok itu mengajarkan padanya sejumlah ayat suci Al-Quran.

”Di rumah tahanan, saya mendapatkan seorang sahabat. Melalui sahabat yang beragama Islam ini yang mendapatkan nasihat kebijaksanaan yang bersumber dari Al-Quran dan hadis-hadis, yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyampaikan Surat Al Maidah Ayat 8"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa".

Hasto juga sempat membacakan beberapa ayat Al-Quran dan hadisnya. Selain itu, dia juga mengutip Alkitab Markus 13 ayat 11 yang berbunyi "Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus".

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us