Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal terhadap tokoh politik hingga Presiden merupakan pelanggaran HAM serius, kejahatan terhadap negara, dan ancaman bagi rakyat.

  • Hasto menyebut praktik penyadapan pernah dipakai untuk membungkam pihak kritis terhadap pemerintahan, serta mengaku mendapat tekanan setelah mengkritik pelaksanaan Pemilu 2024.

  • PDIP meminta penyadapan diawali penyelidikan dan persetujuan pengadilan; Hasto menegaskan penyadapan terhadap Presiden merupakan tindakan makar yang harus diusut aparat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, Hasto menyebut praktik penyadapan meningkat dan digunakan untuk meredam pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi.

2024

Hasto mengaku menerima tekanan setelah mengkritik pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menduga informasi dari penyadapan ilegal dipakai untuk menekan pihak kritis.

7 November 2026

Hasto menyampaikan di Blitar bahwa penyadapan ilegal terhadap tokoh politik hingga Presiden merupakan pelanggaran HAM serius dan berpotensi mengancam negara. Ia mendesak penyadapan diperketat melalui persetujuan pengadilan.

8 November 2026

Dalam siaran pers, Hasto menegaskan penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal terhadap tokoh politik hingga Presiden merupakan pelanggaran HAM serius. Ia menyebut penyadapan terhadap Presiden sebagai tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi.
  • Who?
    Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan, Presiden, aparat penegak hukum, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut dalam pernyataan mengenai praktik penyadapan dan tekanan terhadap pihak kritis.
  • Where?
    Hasto menyampaikan keterangannya kepada awak media di Blitar, Jawa Timur. Dugaan praktik penyadapan yang dibahas disebut menyasar tokoh politik dan Presiden di Indonesia.
  • When?
    Pernyataan disampaikan di Blitar pada Jumat, 7 November 2026, dan dikutip dalam siaran pers pada Minggu, 8 November 2026. Hasto juga menyinggung situasi setelah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
  • Why?
    Menurut Hasto, penyadapan ilegal diduga digunakan untuk membungkam dan menekan pihak yang kritis terhadap pemerintahan. Ia menilai penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengancam negara dan rakyat.
  • How?
    Hasto meminta penyadapan hanya dilakukan setelah penyelidikan, dengan indikasi tindak pidana atau ancaman kepentingan nasional, serta melalui mekanisme ketat, transparan, dan persetujuan pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hasto dari PDIP bilang penyadapan ilegal itu sangat berbahaya. Ia bilang penyadapan bisa dipakai untuk menekan orang yang mengkritik pemerintah. Hasto juga bilang kalau Presiden disadap, itu seperti tindakan melawan negara. Sekarang ia minta penyadapan harus diselidiki dulu dan mendapat izin pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan terhadap dugaan penyadapan ilegal menempatkan perlindungan hak asasi, kepentingan negara, dan kebebasan menyampaikan kritik sebagai perhatian utama. Dorongan agar penyadapan diawali penyelidikan serta memperoleh persetujuan pengadilan mencerminkan penekanan pada mekanisme hukum yang ketat dan transparan, sehingga kewenangan tersebut tidak mudah digunakan sebagai instrumen tekanan politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh politik hingga Presiden bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius yang berpotensi mengancam kepentingan negara.

Hasto menyampaikan hal tersebut saat melayani pertanyaan awak media di Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2026) lalu. Ia juga mendesak agar mekanisme penyadapan di Indonesia diperketat melalui persetujuan pengadilan.

Pada kesempatan ini, Hasto juga menyampaikan sikap partainya yang berdasarkan pada pemikiran Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Sikap PDI Perjuangan itu juga berdasarkan seluruh pemikiran-pemikiran dari Ibu Megawati Soekarnoputri. Bagaimana penyadapan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius, bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/11/2026).

1. Praktik penyadapan marak setelah terbitnya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023

Ilustrasi penyadapan secara diam-diam. (Unsplash/Mika Baumeister)

Hasto mengungkapkan, praktik penyadapan bukan persoalan baru. Berdasarkan pengalaman PDIP, tindakan tersebut pernah digunakan sebagai alat untuk membungkam atau membatasi ruang gerak kelompok yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Ia juga menyinggung adanya peningkatan praktik penyadapan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," ujarnya.

2. Hasto sebut penyadapan terhadap Presiden sebagai tindakan makar

(Ilustrasi dua pasang calon presiden) IDN Times/Sukma Shakti

Hasto menyerahkan pengusutan kasus penyadapan kepada aparat penegak hukum terkait pihak yang diduga menjadi dalang di balik praktik penyadapan ini.

Ia menekankan dampak bahayanya apabila penyadapan turut menyasar Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," tegasnya.

3. Hasto desak penyadapan harus melalui persetujuan pengadilan

Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri Wibisono)

Hasto meminta agar praktik penyadapan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang ketat dan transparan, bukan malah menjadi alat politik kekuasaan untuk menekan lawan politik.

Ia mengatakan, penyadapan harus diawali dengan proses penyelidikan. Sehingga kita dapat melihat indikasi adanya tindak pidana atau ancaman terhadap kepentingan nasional.

"Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.

4. Hasto cerita pernah mendapat tekanan setelah kritik pelaksanaan Pemilu 2024

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Hasto juga menceritakan pengalaman pribadinya terkait tekanan yang diterima setelah menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia mengaku pernah didatangi utusan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, yang memberinya tekanan. Hasto menceritakan pengalamannya ini dalam podcast Akbar Faizal Uncensored.

"Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan. Ini kan pernah saya sampaikan di dalam podcast Akbar Faizal Uncensored bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan," ungkapnya.

Ia menduga informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal digunakan untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article