Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Elite PDIP Dorong Gibran Mundur Secara Ksatria, Minta Maaf ke Prabowo

3 min read
Elite PDIP Dorong Gibran Mundur Secara Ksatria, Minta Maaf ke Prabowo
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Deddy Sitorus mendorong Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai wakil presiden setelah putusan MA dan MK terkait syarat administratif pencalonannya.

  • Deddy meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.

  • Jika Gibran tidak mundur, DPR RI diminta menindaklanjuti putusan MA dan MK sesuai mekanisme konstitusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mendorong Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya secara terhormat, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya.

Menurut Deddy, putusan MA harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, putusan kedua lembaga tersebut membuat tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Deddy pun meminta Gibran mengambil langkah politik secara kesatria dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Dia juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia.

  1. 1. Deddy nilai Gibran harus mundur secara terhormat

    Elite PDIP Dorong Gibran Mundur Secara Ksatria, Minta Maaf ke Prabowo
    Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus (dok. PDIP)

    Deddy mengatakan, konsekuensi dari putusan MA dan MK tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan moral dan etika.

    "Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini," ujar Deddy saat dihubungi IDN Times, Senin (2/11/2026).

    Deddy menilai, keputusan untuk tetap bertahan di posisi wakil presiden setelah adanya putusan MK dan MA justru dapat semakin memperburuk citra Gibran di mata publik.

    "Bertahan di posisinya setelah putusan MK, dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik," ujarnya.

    Karena itu, Deddy mengusulkan, agar Gibran memilih langkah pengunduran diri secara sukarela dan terhormat.

    "Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," ujar dia.

  2. 2. Minta Gibran minta maaf kepada Prabowo dan rakyat

    Elite PDIP Dorong Gibran Mundur Secara Ksatria, Minta Maaf ke Prabowo
    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). (Dok. Setwapres)

    Tak hanya meminta Gibran mundur, Deddy juga mendorong Wakil Presiden tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo.

    "Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini," kata Deddy.

    Deddy menilai permintaan maaf juga perlu disampaikan kepada masyarakat Indonesia. Menurutnya, persoalan yang muncul terkait syarat pencalonan Gibran telah menjadi bagian dari catatan perjalanan politik nasional.

    "Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini," ujarnya.

  3. 3. DPR diminta tindak lanjuti putusan MA dan MK

    Elite PDIP Dorong Gibran Mundur Secara Ksatria, Minta Maaf ke Prabowo
    Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus (IDN Times/Amir Faisol)

    Deddy mengatakan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, DPR RI dinilai perlu mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme konstitusi.

    "Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI," ujar dia.

    Deddy bahkan mendorong agar DPR turut mendalami dugaan persoalan pidana yang berkaitan dengan proses penerbitan suket penyetaraan ijazah, serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

    "Jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU," katanya.

    Menurut Deddy, kedua persoalan tersebut perlu didalami secara menyeluruh agar duduk perkaranya menjadi terang, dan kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    "Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," ujar dia.

Related Articles

See More