Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Magang ke Luar Negeri Kini Wajib Kantongi Izin Menteri P2MI

3 min read
Magang ke Luar Negeri Kini Wajib Kantongi Izin Menteri P2MI
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtaruddin dalam konferensi pers Asta Mandala SMK Go Global. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
  • Program pemagangan di luar negeri wajib memperoleh izin Menteri P2MI atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2026.

  • Aturan baru mencakup pelindungan, kesejahteraan, pemenuhan hak peserta, serta pengawasan dan aturan turunan selama masa transisi.

  • Pemerintah mendorong pekerja migran meningkatkan kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai pasar kerja global.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Program pemagangan di luar negeri kini wajib mengantongi izin dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026.

Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan, regulasi tersebut membawa mandat baru terkait tata kelola pemagangan di luar negeri. Kewenangan perizinan dan pengawasannya ditempatkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menurut Mukhtarudin, ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan peserta magang, termasuk memastikan mereka memperoleh hak dan kesejahteraan selama mengikuti program di negara tujuan.

“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

  1. 1. Pemagangan luar negeri wajib kantongi izin

    Mukhtarudin menjelaskan, ketentuan mengenai pemagangan luar negeri diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 27 Tahun 2026.

    Pasal 40 mengatur pemagangan di luar negeri wajib mendapatkan izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara itu, Pasal 41 mengatur penyelenggaraan pemagangan harus menjunjung harkat dan martabat bangsa serta berorientasi pada penguasaan kompetensi kerja yang lebih tinggi.

    Ketentuan tersebut juga mencakup jaminan pelindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk pemenuhan hak mereka dalam menjalankan ibadah.

    Menurut Mukhtarudin, pelindungan peserta magang tidak boleh hanya berfokus pada proses penempatan. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi kerja yang manusiawi, pemenuhan hak, dan akses terhadap keadilan apabila peserta menghadapi persoalan selama berada di luar negeri.

  2. 2. Kementerian P2MI siapkan pengawasan dan aturan turunan

    Untuk memastikan ketentuan baru tersebut berjalan, pemerintah menyiapkan masa transisi tata kelola pemagangan luar negeri. Pasal 301 UU Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa perizinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian selama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.

    Kementerian P2MI/BP2MI juga menyiapkan tiga langkah strategis, yakni pemetaan tugas dan fungsi unit terkait, inventarisasi penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan, dan penyusunan regulasi turunan bersama kementerian terkait. Mukhtarudin menilai aturan pelaksanaan menjadi penting agar mekanisme perizinan, pengawasan, tanggung jawab penyelenggara, dan pemenuhan hak peserta dapat diterapkan secara jelas.

    “Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” katanya.

  3. 3. Pemerintah dorong pekerja migran naik kelas

    Selain mengatur pemagangan luar negeri, Mukhtarudin menilai penguatan regulasi ketenagakerjaan perlu diikuti peningkatan kualitas pekerja migran Indonesia. Pemerintah ingin mendorong pergeseran tenaga kerja dari pekerjaan berkeahlian rendah (low skill) menuju pekerjaan dengan keterampilan menengah dan tinggi (middle-high skill).

    Menurutnya, peningkatan kualitas pekerja migran perlu didukung kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa asing, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.

    “Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” ujar Mukhtarudin.

    Dia menambahkan, penguatan pelindungan pekerja migran membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, hingga negara tujuan penempatan.

    Mukhtarudin berharap UU Nomor 27 Tahun 2026 dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

Related Articles

See More