Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Listyo Sadap Prabowo, PDIP: Langgar HAM dan Demokrasi!

4 min read
Listyo Sadap Prabowo, PDIP: Langgar HAM dan Demokrasi!
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Hasto Kristiyanto menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai pelanggaran hukum, HAM, dan demokrasi.

  • PDIP mendorong pengusutan menyeluruh serta perlindungan bagi kelompok sipil, jurnalis, dan tokoh politik yang kritis.

  • Hasto meminta kewenangan aparat dijalankan secara beretika dan Polri memperkuat penegakan hukum yang transparan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, merupakan pelanggaran hukum yang serius, melanggar HAM dan demokrasi.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” ujar Hasto dalam keterangannya.

  1. 1. PDIP minta dugaan penyadapan ilegal diusut hingga tuntas

    20260823_180819(1).jpg
    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

    Hasto berharap, pengungkapan kasus penyadapan ilegal tidak berhenti pada penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang pernah digunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi kelompok masyarakat sipil.

    Menurutnya, penyalahgunaan instrumen penegakan hukum berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Kelompok sipil, jurnalis, hingga tokoh politik yang menyuarakan persoalan keadilan dan demokrasi harus memperoleh perlindungan hukum.

    Hasto menilai, penyelidikan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan kewenangan negara tidak digunakan sebagai alat membungkam pihak-pihak yang memiliki pandangan kritis terhadap pemerintah maupun kekuasaan.

    “Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” kata dia.

    Ia juga memberikan penghargaan kepada personel internal Polri yang berani melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut. Bagi Hasto, keberanian melaporkan pelanggaran di lingkungan institusi sendiri menunjukkan masih adanya komitmen moral untuk menjaga integritas penegakan hukum.

    “Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.

  2. 2. Hasto ingatkan aparat tak gunakan kewenangan untuk kepentingan politik

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Hasto turut mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan jabatan publik, terutama bagi pejabat yang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa atas nama negara.

    Ia menilai, kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan dengan berpedoman pada etika, moral, serta tanggung jawab kenegaraan. Kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu.

    Hasto secara khusus menyoroti potensi penggunaan institusi penegak hukum untuk melayani ambisi kekuasaan mantan pejabat negara. Menurutnya, praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

    “Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.

  3. 3. PDIP kaitkan penindakan dengan pemulihan marwah Polri

    20260810_120457.jpg
    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

    Lebih lanjut, Hasto memandang langkah Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan prinsip kepolisian yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Ia menghubungkan penanganan perkara tersebut dengan semangat kepemimpinan Kapolri melalui slogan "Polri Bersama Masyarakat". Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian perlu diperkuat melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.

    “PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” ujar dia.

    Hasto menambahkan, penindakan terhadap dugaan penyadapan ilegal perlu diikuti pembenahan internal kepolisian. Langkah tersebut penting agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi dan setiap personel memahami batas-batas kewenangannya.

    Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta melayani seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun pandangan politik.

    “PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” ucap dia.

Related Articles

See More