Jakarta, IDN Times - Praktik Prostitusi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara kembali terungkap. Kasus ini berkedok tawaran kerja di klinik kecantikan. Namun, para korban dijebak sampai dipaksa menjadi pekerja seks komersial dan pemandu lagu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid, mengatakan berdasarkan hasil analisis kepolisian, kasus gang Royal ini melibatkan individu yang sudah berusia dewasa sehingga dipulangkan.
"Hal ini membuat akses terhadap pendampingan dan layanan lanjutan belum sepenuhnya dapat dilakukan. Meski demikian, pihak Pusat PPA terus berkoordinasi dengan kepolisian dan memastikan bahwa individu yang teridentifikasi sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau ESA (eksploitasi seksual) tetap mendapatkan layanan lanjutan," ujar Rizky saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/8/2023).