Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta ramai-ramai memprotes penghentian proyek Intermediate treatment facility (ITF) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, Komisi B dan C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki proyek ITF yang mandeg.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, bahkan menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi, sebab proyek ITF memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.
"Dari anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ujar Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).