Jakarta, IDN Times - Penceramah Jafar Shodiq dijerat empat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait kasus dugaan menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Keempat pasal itu yakni Pasal 156, Pasal 16, Pasal 310, dan Pasal 110.
Jafar Shodik sendiri sudah ditangkap oleh tim Tindak Dittiporsiber Bareskrim Polri pada Kamis 5 Desember 2019 pukul 01.00 WIB dini hari, di kediamannya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.