Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), setuju Kementerian Agama dipisahkan dengan Kementerian Haji sebagaimana yang berlaku di Arab Saudi. Menurut dia, pemisahan dua nomenklatur ini sangat memungkinkan dilakukan oleh pemerintahan baru.
Terlebih, menurut Hidayat, DPR RI sedang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Meski begitu, HNW menyadari pemisahan terhadap dua nomenklatur ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
"Jadi mana yang akan diambil itu adalah hak prerogatif presiden yang terpilih, dalam hal ini Pak Prabowo, apakah akan tetap dengan perbaikan atau akan kemudian memisahkan, itu dua opsi yang sama dimungkinkan," kata Hidayat di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).