Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta saat Lebaran 2026. Kebijakan tarif khusus berlaku dua hari, yakni pada hari H dan H+1 Idul Fitri.
Tarif khusus Lebaran tersebut diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta.
"Raih Kemenangan, perjalanan penuh kenangan, tarif transportasi publik Rp1 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berlaku selama 2 hari yakni 21 dan 22 Maret 2026," demikian pengumumannya di Instagram @dishub DKI, dikutip Jumat (20/3/2026)
