ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Untuk pencairan THR ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural.
Untuk melaksanakan amanah tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN.