Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai nonPNS dilakukan serentak hari ini, Jumat (24/5).

"Sampai pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp20 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran tertulis.

1. THR untuk PNS capai Rp11,4 triliun

Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Sri Mulyani menjelaskan pencairan dana THR tersebut sebanyak Rp11,4 triliun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun untuk penerima pensiun dan tunjangan.

Bila satuan kerja belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, satuan kerja dapat mengajukannya hingga 31 Mei 2019 atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

 

2. 232 Pemda telah membayarkan THR

Editorial Team

EditorElfida

Tonton lebih seru di