Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus nakoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan seluruh dakwaan kliennya batal demi hukum karena banyak hukum acara yang dilanggar.
Bukti awal pemeriksaan kasus ini, kata dia, berangkat dari pesan singkat yang kemudian ditanyakan dengan cara dipenggal-penggal. Padahal apabila merujuk pada UU ITE, ujar Hotman, maka pemeriksaan kepada tersangka harus dilakukan secara utuh.
“Itu pelanggaran yang sangat serius,” ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).