Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali turun ke wilayah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di di Kerumutan, Kab Pelalawan Prov Riau, Jumat (28/8/2026). (Dok. Kemenhut)
Sebelumnya, Kemenhut melakukan penyegelan di lokasi terdampak Karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/226).
Kronologi penindakan ini bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan serta instansi terkait, sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri. Area itu sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
“Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan, menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,” tulis keterangan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut sedang proses pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter serta panjang kurang lebih 1.050 meter di kawasan Hutan Produksi Konversi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.