Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Ditanami Sawit di Kalbar

Kemenhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Ditanami Sawit di Kalbar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan karhutla di Berau, Rabu (26/8/2026). (dok. Kemenhut)
  • Kemenhut menyegel lokasi bekas karhutla di Desa Sungai Awan Kiri yang ditemukan mulai ditanami sawit.
  • Gakkum Kehutanan, Polri, dan KPH Ketapang melakukan penegakan hukum; aktivitas serta akses ke lokasi dilarang selama proses pidana.
  • Satu excavator disita setelah tim menemukan pembukaan lahan, pembuatan parit, dan pembangunan jalan di kawasan Hutan Produksi Konversi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah lokasi bekas karhutla dilarang beraktivitas?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penyegelan di lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/226).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengatakan, penyegelan ini sebagai tindak lanjut adanya temuan aktivitas penanaman sawit setelah asap di lokasi baru saja padam.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Ini (di lokasi penyegelan) baru aja asapnya padam tapi sudah mulai ditanam sawit ini ya,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis.

  1. 1. Aparat melarang masuk ke lokasi

    Kemenhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Ditanami Sawit di Kalbar
    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali turun ke wilayah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di di Kerumutan, Kab Pelalawan Prov Riau, Jumat (28/8/2026). (Dok. Kemenhut)

    Menhut mengatakan Gakkum Kehutanan bersama Polri dan KPH Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut. Selama proses pidana berlangsung di Polda Kalimantan Barat, pihak yang berada di lokasi dilarang masuk lokasi maupun melakukan aktivitas.

    “Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” kata Raja Juli.

  2. 2. Satu alat berat disita

    Kemenhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Ditanami Sawit di Kalbar
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

    Dalam penindakan di lapangan, satu alat berat disita. Menhut menyebut alat berat tersebut disita setelah ditemukan aktivitas di lokasi yang sebelumnya terdampak karhutla dan kini mulai ditanami sawit.

    “Ya itu, mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka udah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, udah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” ujar Menhut.

  3. 3. Kronologi kasus

    Kemenhut Segel Lahan Bekas Karhutla yang Ditanami Sawit di Kalbar
    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melakukan pengecekkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Berau, Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

    Kronologi penindakan ini bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan serta instansi terkait, sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri. Area itu sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

    “Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan, menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,” tulis keterangan Kementerian Kehutanan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut sedang proses pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter serta panjang kurang lebih 1.050 meter di kawasan Hutan Produksi Konversi.

    Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More