Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka yang diduga menerima aliran dana terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Hal ini juga terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).