Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, banding terhadap vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sikap itu disampaikan pengacara Ibam, Afrian Bonjol.
"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami tegas terkait putusan Pengadilan Negeri kemarin kami akan menyatakan banding di mana bahwa pada Selasa 12 Mei majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam perkara yang menjerat klien kami di mana majelis dengan suara terbanyak menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta kepada klien kami yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Kubu Ibam sangat menyayangkan, kecewa, sekaligus prihatin dengan putusan majelis hakim. Hal itu yang membuat Ibam akan mengajukan banding.
"Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Afrian mengapresiasi dissenting opinion dua hakim anggota yakni Andi Saputra dan Eryusman yang menyatakan kliennya seharusnya bebas. Menurutnya, dissenting opinion yang dibacakan Andi Saputra sangat komprehensif.
"Dissenting opinion dibacakan Andi Saputra dan dibacakan 3 klaster analisis yang sangat komprehensif yang pokoknya menyimpulkan pre tempus delicti atau sebelum terjadinya delik bahwa sebelum terjadinya perkara, klien kami tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri core team, fakta ini menunjukkan klien kami tidak memiliki hubungan atau keterlibatan yang merepresentasikan pidana seperti dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Sedangkan Nadiem baru akan menerima tuntutan jaksa hari ini.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ibrahim Arief Banding Vonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook

Ibrahim Arief (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Nadiem Prihatin dan Terkejut Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara13 May 2026, 10:44 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibrahim Arief: Ini Kriminalisasi!12 May 2026, 21:03 WIB
- Dissenting Opinion, 2 dari 5 Hakim Minta Ibrahim Arief Dibebaskan12 May 2026, 19:30 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Heera Pulang ke Indonesia, Pemulangan Orangutan Lainnya Mendesak20 Oct 2026, 16:34 WIB
Jalan Sekitar Tugu Tani Macet Imbas Demo Mahasiswa Blokade Sebagian Jalur20 Oct 2026, 16:34 WIB
BPA Kejaksaan Kembalikan Dana Kerugian Korban KSP Indosurya Rp229 MIiar20 Oct 2026, 16:26 WIB
Seoul Terima 6.481 Keluhan Penipuan Tarif Taksi, Hanya 3,1 Persen Ditindak20 Oct 2026, 16:26 WIB
Bahayakah Pembengkakan Tangan Setelah Operasi Kanker Payudara?20 Oct 2026, 16:21 WIB
Potret Aksi Penurunan Aktivis Greenpeace yang Bentangkan Spanduk di HI20 Oct 2026, 16:20 WIB
Mahasiswa di Makassar Beri Nilai 4 untuk 2 Tahun Rezim Prabowo-Gibran20 Oct 2026, 16:19 WIB
Kebakaran 8 Ulu Palembang, 30 KK Terdampak Kebakaran Mengungsi20 Oct 2026, 16:16 WIB
Remaja yang Hanyut di Sungai Ular Ditemukan Meninggal20 Oct 2026, 16:13 WIB
Polda Lampung Sita Pengiriman Uang Palsu Rp980 Juta, Ini Penampakannya20 Oct 2026, 16:13 WIB
Netanyahu Klaim Iran Kembangkan Rudal Balistik yang Bisa Jangkau AS20 Oct 2026, 16:11 WIB
Disorot Usai Demo Karhutla, Ajudan Gubernur Kaltim Terancam Sanksi Disiplin20 Oct 2026, 16:11 WIB
Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Mulai Ramaikan Tugu Tani20 Oct 2026, 16:10 WIB
Membawa Titipan Suara Korban Karhutla ke Jakarta20 Oct 2026, 16:09 WIB
360 Biro Travel di Jatim Diawasi untuk Cegah Penipuan Haji20 Oct 2026, 16:07 WIB
Boko Haram Serang Konvoi Tentara di Nigeria, 15 Pasukan Tewas20 Oct 2026, 16:06 WIB
Massa Gelar Aksi di Asia Afrika, Soroti PHK hingga Reforma Agraria20 Oct 2026, 16:05 WIB
Mahasiswa-Warga Kuasai Simpang Lima, Polisi Alihkan Arus Lalin20 Oct 2026, 16:04 WIB
Menlu Arrmanatha Pantau Keamanan WNI di Prancis20 Oct 2026, 16:01 WIB
3.500 Hotspot di Musi Banyuasin, Ada Api Masih Menyala20 Oct 2026, 16:01 WIB