Jakarta, IDN Times - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, banding terhadap vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sikap itu disampaikan pengacara Ibam, Afrian Bonjol.
"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami tegas terkait putusan Pengadilan Negeri kemarin kami akan menyatakan banding di mana bahwa pada Selasa 12 Mei majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah membacakan putusan dalam perkara yang menjerat klien kami di mana majelis dengan suara terbanyak menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta kepada klien kami yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Kubu Ibam sangat menyayangkan, kecewa, sekaligus prihatin dengan putusan majelis hakim. Hal itu yang membuat Ibam akan mengajukan banding.
"Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Afrian mengapresiasi dissenting opinion dua hakim anggota yakni Andi Saputra dan Eryusman yang menyatakan kliennya seharusnya bebas. Menurutnya, dissenting opinion yang dibacakan Andi Saputra sangat komprehensif.
"Dissenting opinion dibacakan Andi Saputra dan dibacakan 3 klaster analisis yang sangat komprehensif yang pokoknya menyimpulkan pre tempus delicti atau sebelum terjadinya delik bahwa sebelum terjadinya perkara, klien kami tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri core team, fakta ini menunjukkan klien kami tidak memiliki hubungan atau keterlibatan yang merepresentasikan pidana seperti dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
Sedangkan Nadiem baru akan menerima tuntutan jaksa hari ini.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ibrahim Arief Banding Vonis 4 Tahun Bui dalam Kasus Chromebook

Ibrahim Arief (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Nadiem Prihatin dan Terkejut Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara13 Mei 2026, 10:44 WIB
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Ibrahim Arief: Ini Kriminalisasi!12 Mei 2026, 21:03 WIB
- Dissenting Opinion, 2 dari 5 Hakim Minta Ibrahim Arief Dibebaskan12 Mei 2026, 19:30 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Karhutla Taman Nasional Way Kambas, 802,4 Hektare Lahan Terdampak25 Agu 2026, 16:02 WIB
Bertaruh Nyawa di Atas Karat: Potret Jembatan Penyeberangan di Semaran25 Agu 2026, 16:00 WIB
KPK Cecar Pejabat Pemkot soal Uang yang Ditemukan di Rumah Kadis PUPR 25 Agu 2026, 15:59 WIB
Bupati Jeje Geram, BOS Cair tapi Toilet SMPN 2 Ngamprah Masih Rusak25 Agu 2026, 15:59 WIB
ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live TikTok Dipindahtugaskan 25 Agu 2026, 15:57 WIB
Soal Bencana NTT, Prabowo: Reaksi Kita Sangat Cepat-Sangat Masif25 Agu 2026, 15:56 WIB
Amnesty Malaysia Desak Indonesia Atasi Kabut Asap Lintas Batas25 Agu 2026, 15:46 WIB
Prabowo Targetkan Masalah Karhutla Beres dalam 1-2 Minggu25 Agu 2026, 15:39 WIB
Belgia Jajaki Investasi Olahraga dan Sawit di Sumut25 Agu 2026, 15:18 WIB
Video Viral Budi Arie Sebut Ada Percepatan Politik Sebelum 2029, Ini Kata Projo25 Agu 2026, 15:10 WIB
Intip Kerja Tim Alfa di Way Kambas, Sasar Titik Api Sulit Dijangkau25 Agu 2026, 15:01 WIB
Gubernur Cabut Larangan Kendaraan Berpelat Luar NTT Beli BBM Subsidi25 Agu 2026, 15:00 WIB
Fakta Sejarah Croissant yang Sering Dikira dari Prancis, Padahal...25 Agu 2026, 15:00 WIB
Komisi III DPR Gelar 35 Kali RDPU Bahas RUU Perampasan Aset25 Agu 2026, 14:49 WIB
Wali Kota Makassar Ultimatum Camat Validasi Data Iuran Sampah Gratis25 Agu 2026, 14:46 WIB
Gempa NTT, Menteri PPPA Serahkan Bantuan Mainan untuk Anak Korban Gempa25 Agu 2026, 14:41 WIB
Karhutla Marak, Kualitas Udara Pekanbaru Tembus Level Berbahaya25 Agu 2026, 14:30 WIB
Kasus Eks Jampidsus Febrie, LPSK Putuskan Lindungi Ferry Hongkiriwang25 Agu 2026, 14:18 WIB
Hotspot Sumsel Naik 1.434 Titik Sehari Setelah Presiden Datang25 Agu 2026, 14:13 WIB
Lagi, Pesawat TNI Tergelincir di Runway Bandara Sultan Hasanuddin25 Agu 2026, 14:13 WIB