Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Hamil hingga Balita Ikut Tak Terima MBG saat Libur Sekolah
Ibu-ibu petugas SPPG Semarang Timur menyiapkan masakan untuk pelaksanaan MBG. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • BGN menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 untuk efisiensi dan standarisasi operasional SPPG.
  • Kebijakan ini berlaku bagi semua penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, serta mencakup hari libur nasional dan akhir pekan.
  • Selama penghentian MBG, SPPG tidak menerima insentif harian dari pemerintah, namun kebijakan ini diperkirakan menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 Juni 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah.

18 Juni 2026

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan isi surat edaran dalam konferensi pers di Kantor MBG Jakarta. Ia menegaskan penghentian penyaluran MBG berlaku bagi semua penerima manfaat termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

22 Juni hingga 13 Juli 2026

Periode libur sekolah yang ditetapkan pemerintah. Pada masa ini penyaluran program MBG dihentikan sementara di seluruh SPPG sesuai kebijakan BGN.

kini

BGN memperkirakan kebijakan penghentian sementara MBG selama libur sekolah dapat menghemat anggaran lebih dari Rp3 triliun dari insentif harian SPPG yang tidak dibayarkan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Badan Gizi Nasional menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
  • Who?
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, bersama seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG di berbagai daerah.
  • Where?
    Kebijakan diumumkan di Kantor MBG, Jakarta, dan berlaku bagi seluruh wilayah operasional SPPG di Indonesia.
  • When?
    Surat edaran diterbitkan pada 17 Juni 2026, dengan penerapan selama libur sekolah dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
  • Why?
    Kebijakan dilakukan untuk efisiensi penggunaan sumber daya, optimalisasi tata kelola operasional, serta standarisasi pelaksanaan program MBG di seluruh satuan pelayanan.
  • How?
    Pendistribusian MBG dihentikan sementara bagi semua kelompok penerima manfaat; SPPG yang tidak beroperasi juga tidak menerima insentif selama periode tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Waktu libur sekolah, orang-orang dari Badan Gizi Nasional berhenti dulu kasih makanan gratis yang namanya Makan Bergizi Gratis. Jadi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tidak dapat makanan itu dulu. Tante Agustina bilang ini supaya kerja lebih rapi dan hemat uang. Sekarang semua tunggu sampai sekolah buka lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keputusan BGN untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah menunjukkan upaya serius dalam memperkuat tata kelola dan efisiensi sumber daya. Dengan menyesuaikan jadwal operasional pada periode libur resmi, kebijakan ini tidak hanya menyeragamkan pelaksanaan di seluruh SPPG, tetapi juga menghasilkan penghematan anggaran lebih dari Rp3 triliun yang mencerminkan manajemen program yang cermat dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan, surat edaran tersebut disusun untuk memperkuat pengelolaan operasional program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menyeragamkan pelaksanaan MBG di seluruh SPPG. Kebijakan itu juga menyesuaikan periode libur sekolah yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini Ibu dan Bapak, kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujar Arumsari dalam konferensi pers di Kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut, penyaluran MBG dihentikan pada masa libur semester, baik ganjil maupun genap. Penghentian juga berlaku pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat program. Selain peserta didik, kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD juga tidak akan memperoleh MBG selama periode libur berlangsung.

Arumsari mengatakan, penghentian distribusi MBG turut berdampak pada operasional SPPG. Selama tidak menjalankan kegiatan penyaluran, satuan pelayanan tersebut tidak akan memperoleh insentif dari pemerintah.

"Di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar 6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000, lalu belum operasional secara penuh karena tadi penerima manfaatnya belum mencapai 3.000," kata dia.

"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," sambungnya.

Menurut perhitungan BGN, penghentian sementara program selama masa libur sekolah berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar. Nilai efisiensi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ucap dia.

Editorial Team

Related Article