Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, politikus Gerindra sekaligus anggota DPR RI Andre Rosiade, membuat heboh masyarakat dengan melakukan penggerebekan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat berinisial NN, tepatnya pada 26 Januari 2020.
Menanggapi kejadian itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan bahwa tindakan anggota DPR Sumatera Barat tersebut melanggar hukum acara pidana. Karena teknik penjebakan tidak ada dalam sistem peradilan hukum pidana.
"Metode penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan (entrapment) merupakan salah satu teknik yang oleh MA telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana," kata Direktur ICJR Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).
