Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi. Hal itu menyikapi vonis pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Lili terkait komunikasi dengan tersangka korupsi, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Kurnia menjelaskan, pelaporan sejenis itu bukan hal baru di KPK. Pada 2009, Bibit Samad Riyanto yang merupakan Komisioner KPK saat itu melaporkan Antasari Azhar ke polisi.
"Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto juga pernah melakukan hal tersebut, tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura," ujar Ali.