Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi tenaga kesehatan akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang atau UU Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan materi gugatan tersebut.
"Kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui MK," ujar Ketua IDI Adib Khumaidi dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (14/7/2023).