Ijtima Ulama MUI: Masa Jabatan Presiden Maksimal 2 Periode

Jakarta, IDN Times - Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 telah selesai diselenggarakan pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali, sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib untuk diikuti, guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
1. Islam berikan keleluasaan dalam berpolitik
Asrorun menerangkan, Islam memberikan keleluasaan bagi umatnya dalam berpolitik. Sepanjang hal itu dilakukan untuk mewujudukan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan dan bahaya.
"Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa," katanya.