Jakarta, IDN Times - Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 telah selesai diselenggarakan pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali, sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib untuk diikuti, guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).