Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota Banda akhirnya secara resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan masker bagi warga selama pandemik Virus Corona atau COVID-19.
Hal ini diterapkan beberapa hari setelah Kota Medan, Sumut menerapkan Peraturan Wali Kota No 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. Salah satu aturannya, bagi warga yang tidak mengenakan masker akan diberi tindakan tegas.
Sedangkan Wali Kota Banda Aceh membuat Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Regulasi itu pun ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pada 6 Mei 2020.