Bogor, IDN Times — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil membongkar praktik sindikat kejahatan siber internasional yang melibatkan belasan warga negara asing (WNA) asal Jepang. Para pelaku diamankan di sebuah perumahan mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, mengatakan, penangkapan ini merupakan buah dari pengawasan ketat dan sinergi antara petugas dengan masyarakat setempat.
Ritus meluruskan spekulasi bahwa penangkapan ini merupakan permintaan langsung dari otoritas Jepang. Dia memastikan operasi ini murni hasil pengembangan intelijen mandiri setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
"Ini murni hasil pengawasan dari anggota kami yang ada di wilayah Bogor. Jadi murni ini hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat," ujar Ritus saat jumpa pers, Rabu (4/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pendalaman melalui berbagai metode, mulai dari survei hingga penyamaran.
"Laporan pendalaman, kemudian survei, surveillance, undercover, dan ternyata benar ditemukan adanya kegiatan WNA Jepang di sana. Jadi tidak ada request dari Jepang," tambahnya.
Imigrasi: 12 WNA Polisi Gadungan Jepang Ditangkap Murni Laporan Warga

Intinya sih...
Skema paket bundling dan penggunaan dua warna tote bagKPPG BGN Bogor menerapkan sistem Paket Bundling dan Take-Away selama libur sekolah dan Lebaran. Penerima manfaat wajib membawa kembali kantong yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat mendapatkan paket berikutnya.
Standar menu Ramadan, bebas menu pedas dan cepat basiBGN menginstruksikan SPPG untuk menyajikan menu yang aman secara ketahanan pangan. Rekomendasi menu meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta kurma.
Operasional 100 SPPG untuk 250 Ribu penerima di Kota BogorHingga saat ini, sudah ada 100 SPPG yang telah
1. Baru beroperasi selama satu bulan di Bogor
Ritus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diketahui baru mendiami wilayah Bogor selama kurang lebih satu bulan, tepatnya sejak awal tahun baru 2026. Keberadaan mereka terdeteksi cepat berkat komunikasi intensif antara pihak Imigrasi dan warga Bogor.
"Mereka melakukan kegiatan ini sudah satu bulan. Alhamdulillah karena hubungan antara imigrasi wilayah Bogor dengan masyarakat cukup baik, (pergerakan mereka) bisa segera terinformasikan," kata Ritus.
2. Modus penipuan mengaku petugas provider NTT DOCOMO
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui data yang dihimpun tim di lapangan, menjelaskan, 12 WNA berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO ini menjalankan skema penipuan yang sangat rapi. Target mereka bukan warga lokal, melainkan sesama warga negara Jepang yang berada di luar Indonesia.
Para pelaku menggunakan skrip khusus untuk mengintimidasi korban dengan tuduhan penggunaan identitas palsu atau kontrak ilegal pada provider telekomunikasi NTT DOCOMO. Bahkan, mereka memiliki pembagian peran yang spesifik, termasuk ada yang menyamar sebagai anggota kepolisian.
2. Gunakan simulasi suara radio polisi dan portal palsu
Yuldi mengungkap, kejahatan ini tergolong canggih karena menggunakan manipulasi psikologis dan teknologi. Korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi Line, bukan WhatsApp, agar lebih meyakinkan bagi target di Jepang.
Untuk memperkuat sandiwara tersebut, kata dia, pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian agar korban merasa benar-benar sedang berurusan dengan hukum. Sindikat ini juga mengarahkan korban ke portal web palsu yang dilengkapi dengan stempel merah menyerupai dokumen resmi kepolisian Jepang.
Saat ini, ke-12 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh pelaku, kata Ritus, akan dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pengembangan jaringan internasional mereka.
3. Diamankan karena salahgunakan izin
Yuldi mengatakan, mereka diamankan lantaran menyalahgunakan izin tinggal yang diduga kuat menjalankan aksi penipuan daring dengan menyasar warga negara Jepang.
"WNA tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujar Yuldi.