Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 WNA Penipu Asal Jepang Mengaku Polisi Ditangkap Terkait Cyber Crime

12 WNA Penipu Asal Jepang Mengaku Polisi Ditangkap Terkait Cyber Crime
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kedua dari kiri saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.
Intinya Sih
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 WNA asal Jepang di Sentul City, Bogor, karena diduga menjalankan sindikat penipuan daring yang menargetkan warga Jepang.
  • Para pelaku berpura-pura sebagai petugas provider NTT DOCOMO dan menggunakan efek suara radio polisi untuk menakuti korban agar percaya pada skenario mereka.
  • Korban diarahkan ke situs palsu dengan stempel merah resmi, sementara para pelaku kini diperiksa dan terancam proses hukum serta deportasi oleh pihak Imigrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bogor, IDN Times Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membonkar sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi di kawasan perumahan elit Sentul City, Bogor.

Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Jepang diamankan lantaran diduga kuat menjalankan aksi penipuan daring dengan menyasar warga negara Jepang.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan terkait penyalahgunaan izin tinggal. Para pelaku yang diamankan berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.

"WNA tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Rabu (4/3/2026).

1. Modus Menyamar sebagai Provider NTT DOCOMO

Barang bukti cyber crime WNA Jepang di kantor Imigrasi non TPI I Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.
Barang bukti cyber crime WNA Jepang di kantor Imigrasi non TPI I Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjalankan skema penipuan yang sangat terorganisir. Mereka mengincar calon korban yang berada di luar wilayah Indonesia, khususnya warga negara Jepang.

Yuldi menjelaskan, para pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas dari provider telekomunikasi ternama asal Jepang, NTT DOCOMO.

"Modus dari kelompok mereka mengaku sebagai petugas dari suatu provider telekomunikasi bernama NTT DOCOMO. Dari skrip yang ditemukan, pelaku melakukan intimidasi terhadap korban bahwa korban menggunakan provider ilegal, kontrak palsu, atau pemalsuan identitas," kata dia.

2. Gunakan efek suara radio polisi untuk menakuti korban

Imigrasi.jpg
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kedua dari kiri saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Yuldi menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, para pelaku melengkapi aksi mereka dengan sandiwara yang matang. Dalam skrip yang ditemukan petugas, terdapat pembagian peran, mulai dari layanan konsumen hingga anggota kepolisian.

Agar suasana intimidasi terasa nyata, pelaku melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE bukan WhatsApp dan menggunakan simulasi suara radio kepolisian sebagai latar belakang suara.

"Pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian untuk memperkuat dan memastikan bahwa seolah-olah (asli). Di antara kelompok mereka ada juga yang memiliki peran sebagai pihak kepolisian utama," kata Yuldi.

3. Diarahkan ke portal palsu dan stempel merah

Imigrasi.jpg
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kedua dari kanan saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Setelah korban merasa tertekan, kata Yuldi, mereka kemudian diarahkan untuk mengakses portal web palsu. Di sana, pelaku menyisipkan elemen visual seperti stempel merah resmi untuk mengelabui korban agar bersedia memberikan informasi atau mengikuti instruksi pelaku.

"Korban diarahkan mengakses portal palsu dan stempel merah menyerupai (asli). Itu adalah modus operandi dari sindikat kejahatan siber tersebut dalam rangka melakukan tindak kejahatan," kata dia.

4. Terancam deportasi dan proses hukum

Imigrasi.jpg
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kanan saat jumpa pers di Kantor Imigrasi non TPI 1 Bogor, Rabu (4/3/2026). IDN Times/Linna Susanti.

Saat ini, lanjutnya, ke-12 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi.

Yuldi menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas seluruh anggota jaringan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.

"Terhadap para terduga dan seluruh rangkaian jaringannya akan dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dan bekerja sama (dengan pihak terkait)," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More