Jakarta, IDN Times - Direktorat jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui ada 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di saat pemberlakuan PPKM darurat. TKA asal Tiongkok itu diakui tiba di tanah air pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu dan masuk di Bandara Internasional Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan sebelum tiba di Bandara Makassar, puluhan TKA itu mendarat dari Tiongkok di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Lalu, mereka melanjutkan perjalanan ke Makassar.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20:25 WITA dari Jakarta," ujar Arya melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin.
Ia mengatakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Makassar, mereka telah pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta, Banten. "Orang asing yang masuk ke Indonesia juga dipastikan telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan dari luar negeri," tutur dia lagi.
Lalu, mengapa mereka tetap dibiarkan masuk ketika pemerintah justru tengah memberlakukan pengetatan pergerakan manusia? Apalagi lonjakan kasus COVID-19 di tanah air masih terus terjadi.