Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan 13 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Bali. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, dan kini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," kata Novyandri, dikutip Sabtu (19/9/2026).
