Kamboja Tindak 972 Lokasi Online Scam, Pulangkan 23.760 WNA

- Kamboja menindak 972 lokasi penipuan online sejak Juli 2025 hingga Oktober 2026, memulangkan 23.760 warga asing dari 38 kewarganegaraan, serta menahan 5.032 tersangka.
- Pemerintah mencabut 18 izin kasino terkait jaringan Prince Group, membekukan sepuluh izin lain, serta membekukan dana bank lebih dari 300 juta dolar AS dan aset lainnya.
- Penyelidikan diperluas melalui kerja sama dengan FBI dan Interpol, bukti digital, serta penanganan perdagangan orang; pelaku asing yang terlibat sukarela tetap diproses hukum.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kamboja telah menindak 972 lokasi yang terhubung dengan penipuan online di seluruh negeri sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2026. Melalui operasi penegakan hukum tersebut, sebanyak 23.760 warga negara asing dari 38 kewarganegaraan telah dipulangkan ke negara asal mereka.
Otoritas berwenang juga menahan 5.032 tersangka untuk proses peradilan serta membekukan dana perbankan senilai lebih dari 300 juta dolar AS atau setara Rp5,43 triliun. Data penindakan ini diumumkan oleh Komisi Penanggulangan Penipuan Online atau Commission for Combating Online Scams (CCOS) dalam pengarahan resmi di Phnom Penh.
1. Pemulangan puluhan ribu warga asing dan penahanan ribuan tersangka

ilustrasi pelaku kriminal (pexels.com/Kindels Media) Sebagaimana dilansir Xinhua, otoritas Kamboja memulangkan 23.760 warga asing dan menindak 972 lokasi penipuan online dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Oktober 2026. Dari operasi menyeluruh tersebut, sebanyak 5.032 tersangka telah resmi didakwa serta ditempatkan di tahanan praperadilan. Aparat penegak hukum juga telah menyelesaikan berkas perkara untuk 568 kasus guna diproses lebih lanjut di persidangan.
Menteri Senior sekaligus Wakil Ketua Pelaksana CCOS, Chhay Sinarith, menyampaikan capaian pemerintah tersebut dalam sesi pengarahan pada Jumat (6/11/2026). Pengarahan yang digelar di Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kamboja itu dihadiri langsung oleh 46 perwakilan korps diplomatik asing dan organisasi internasional. Selain itu, sebanyak 18 perwakilan misi diplomatik Kamboja di luar negeri turut berpartisipasi secara online.
2. Pencabutan izin kasino dan pembekuan aset rekening triliunan rupiah

ilustrasi kasino (pexels.com/Elizabeth Ferreira) Dilansir Khmer Times, pemerintah telah mencabut 18 izin kasino yang terhubung dengan jaringan Prince Group serta terkait dengan Chen Zhi dan Li Kuong. Otoritas setempat juga membekukan sementara sepuluh izin kasino lainnya sebagai bagian dari langkah penertiban tersebut. Penyelidikan kini diperluas untuk memeriksa kasino-kasino yang diduga menjalankan kegiatan perjudian online ilegal dengan kedok tipuan.
Di sektor finansial, aparat Kamboja telah membekukan lebih dari 300 juta dolar AS atau setara Rp5,43 triliun yang tersimpan di berbagai rekening bank. Ratusan juta dolar AS lainnya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak juga telah dibekukan. Seluruh aset tersebut saat ini berstatus menjadi objek prosedur penyitaan secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Pemanfaatan bukti digital dan kerja sama dengan FBI serta Interpol

ilustrasi penipuan online (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya) Pemerintah Kamboja memperhatikan informasi mengenai sanksi Amerika Serikat terhadap individu dan entitas yang terafiliasi dengan jaringan Prince Group. Dilansir Khmer Times, Kamboja kini menjalankan penyelidikan mendalam serta bekerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional, termasuk FBI dan Interpol. Kolaborasi ini bertujuan untuk membongkar sindikat kejahatan transnasional hingga ke akarnya.
Pemerintah memprioritaskan penanganan perdagangan orang guna mengidentifikasi warga asing yang diperdaya masuk ke operasi kejahatan, sekaligus menjamin perlindungan serta pemulangan mereka sesuai standar kemanusiaan internasional. Namun, Chhay Sinarith menegaskan bahwa warga asing yang secara sukarela terlibat demi keuntungan uang tidak akan diklasifikasikan sebagai korban dan tetap menghadapi proses hukum penuh. Kamboja juga memperkuat pembuktian dengan mengekstraksi bukti digital dari perangkat elektronik dan sistem teknologi untuk mendakwa serta memvonis para gembong, alih-alih semata-mata mengandalkan aduan korban.



















