Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa Itu Makar dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya?

4 min read
Apa Itu Makar dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya?
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Makar adalah serangan terhadap kepentingan negara, seperti melumpuhkan Presiden/Wakil Presiden, memisahkan wilayah, atau menggulingkan pemerintah sah; niat harus disertai persiapan atau permulaan pelaksanaan.

  • KUHP dan RKUHP mengelompokkan makar terhadap Presiden/Wakil Presiden, NKRI, serta pemerintah sah; RKUHP juga mencakup pemberontakan bersenjata, sementara rumusannya dinilai belum memiliki definisi jelas.

  • Hukuman makar bergantung pada perbuatan: dapat berupa penjara hingga 12 atau 15 tahun, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati dalam kasus tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Istilah makar kerap muncul dalam pemberitaan, terutama ketika terjadi gejolak politik, demonstrasi, hingga dugaan upaya menggulingkan pemerintahan. Namun, tidak semua bentuk kritik, penolakan terhadap kebijakan pemerintah, maupun aksi demonstrasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Di Indonesia, tindak pidana makar saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut memuat sejumlah bentuk makar beserta ancaman hukuman bagi orang yang terbukti melakukannya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan makar, bagaimana aturan hukumnya, dan apa ancaman pidana bagi pelakunya? Berikut penjelasannya.

  1. 1. Defenisi makar secara bahasa dan hukum

    Ilustrasi pelaku kejahatan/ pria misterius. (IDN Times/ Agung Sedana)
    Ilustrasi pelaku kejahatan/ pria misterius. (IDN Times/ Agung Sedana)

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar berarti akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan dengan maksud (hendak) menyerang atau membunuh orang, serta perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

    Secara historis, istilah makar berasal dari konsep aanslag dalam Wetboek van Strafrecht Belanda, yang lebih dekat dimaknai sebagai “serangan” daripada sekadar pemberontakan.

    Secara umumnya, makar merupakan tindakan yang ditujukan untuk menyerang kepentingan negara, termasuk upaya membunuh atau melumpuhkan Presiden dan Wakil Presiden, memisahkan wilayah Indonesia, maupun menggulingkan pemerintahan yang sah.

    Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

  2. 2. Aturan makar dalam KUHP dan kategorinya

    ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Saat ini DPR dan pemerintah Indonesia tengah membahas Buku II Rancangan KUHP (RKUHP). Dalam RKUHP, tindak pidana makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga Pasal 227.

    Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana makar dikelompokkan sebagai berikut: Pertama, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, makar terhadap Pemerintah yang Sah.

    Dikutip dari laman Institute for Criminal Justice Reform, rumusan Rancangan KUHP mengenai makar tidak berbeda dengan KUHP. RKUHP masih tidak mampu memberikan pengertian/definisi terhadap tindak pidana makar. Rumusan tindak pidana makar yang tidak jelas ini, dikhawatirkan akan bersifat multi purpose act, serta rawan disalahgunakan oleh penegak hukum demi kepentingan sesaat penguasa.

    Selain tindak pidana makar sebagaimana tersebut di atas, dalam RKUHP juga disatukan dengan tindak pidana makar adalah pemberontakan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 225 RKUHP yang berbunyi:

    “..melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.”

    Berdasarkan pengertian tersebut, untuk terjadinya makar harus sudah ada permulaan pelaksanaan, sehingga apabila hanya berupa niat tidak termasuk pada tindakan makar.

  3. 3. Ancaman hukuman bagi pelaku makar

    Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)
    Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra)

    Ancaman hukuman tindak pidana makar berbeda-beda, tergantung pada tujuan dan bentuk perbuatannya.

    Berdasarkan Pasal 191 KUHP Baru, seseorang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dijatuhi hukum pidana mati, penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 20 tahun.

    Sementara dalam Pasal 193 KUHP Nasional, seseorang yang berusaha menggulingkan pemerintah dijatuhi hukuman berdasarkan peran pelaku. Pelaku umum dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya.

    Terakhir, ancaman pidana pelaku makar terhadap usaha memisahkan NKRI atau menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing. Berdasarkan Pasal 106 KUHP Lama, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

  4. 4. Contoh kasus dugaan makar yang pernah terjadi di Indonesia

    Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (IDN Times/ Agung Sedana)
    Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (IDN Times/ Agung Sedana)

    Di Indonesia, beberapa orang pernah menjadi tersangka kasus dugaan makar. Di antaranya Eggi Sudjana, Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas. Eggi Sudjana ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya terkait pernyataan people power, menyusul adanya quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.

    Kasus ini berawal dari pidato Eggi di depan kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, dia menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga. Karena pidatonya itu, polisi kemudian memanggil Eggi pada Jumat (3/5/2019).

    Eggi dilaporkan dan terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Akibatnya, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

    Sementara Kivlan Zein menjadi tersangka kasus dugaan makar karena diduga terlibat dalam perencanaan aksi kekacauan dan pengerahan kelompok saat pengumuman hasil Pemilu 2019. Selain itu juga diduga terkait dengan aliran dana dan penyediaan senjata api ilegal untuk menyasar sejumlah tokoh nasional.

    Adapun Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2 Desember 2016, menjelang Aksi Bela Islam III atau Aksi 212 di Jakarta. Dia menjadi tersangka salah satunya karena menyerukan untuk pelaksanaan Sidang Istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Jokowi dan meminta perubahan pemerintahan.

Related Articles

See More