Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, pastikan akan menggratiskan denda pembuatan paspor yang rusak akibat musibah banjir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, pemberlakuan itu diterapkan lantaran Kota maupun Kabupaten Bekasi sempat dilanda banjir beberapa hari yang lalu.
"Jadi di kita memang sudah ada ketentuan yaitu mengecualikan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Force majeur itu termasuk kebakaran, banjir, bencana alam. Untuk keadaan-keadaan seperti ini, ini tidak dikenakan denda," katanya, Selasa (27/1/2026).
