Akses Rumah Terputus Banjir, ASN Pemkab Bekasi Dibolehkan WFH

- WFH diperbolehkan bagi ASN yang akses rumahnya terputus akibat banjir
- ASN harus tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat selama WFH
- Sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi masih terendam banjir, dengan 12 kecamatan yang terdampak
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi melakukan Work From Home (WFH) bagi yang akses rumahnya menuju kantor maupun pulang dari tempat tugas terputus akibat banjir.
Aturan itu juga berlaku bagi ASN yang rumahnya terdampak banjir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas dapat dilakukan melalui pemberian Surat Perintah (SP) fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah atau WFH oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” kata Endin melalui keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
1. Pastikan WFH tidak mengganggu pelayanan
.jpg)
Meskipun dilakukan WFH, jelas Endin, para ASN harus tetap terjaga dan tidak mengganggu tugas hingga fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta para Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan, tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas dia.
2. ASN wajib lapor terlebih dahulu

Endin juga menyampaikan, para ASN yang akan melakukan WFH wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” ungkapnya.
3. Sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi masih terendam banjir

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 12 kecamatan yang masih terendam banjir.
Berikut titik banjir di Kabupaten Bekasi beserta keterangan Tinggi Muka Air (TMA)!
1. Kecamatan Tarumajaya
- Desa Samudra Jaya (Banjir TMA 20–40 cm)
- Desa Segara Makmur (Banjir TMA 20–70 cm)
- Desa Pusaka Rakyat (Banjir TMA 20–70 cm)
2. Kecamatan Babelan
- Desa Buni Bakti (Banjir TMA 30–50 cm)
- Desa Muara Bakti (Banjir TMA 20–50 cm)
- Desa Hurip Jaya (Banjir TMA 30–70 cm)
- Desa Kedungjaya (Banjir TMA 30–55 cm)
- Desa Kedungpengawas (Banjir TMA 20–40 cm)
- Kelurahan Kebalen (Banjir TMA 10–50 cm)
- Desa Babelan Kota (Banjir TMA 40–75 cm)
3. Kecamatan Muaragembong
- Desa Pantai Harapan Jaya (Banjir TMA 20–60 cm)
- Desa Jayasakti (Banjir TMA 20–60 cm)
- Desa Pantai Mekar (Banjir TMA 10–40 cm)
- Desa Pantai Bakti (Banjir TMA 20–50 cm)
- Desa Pantai Bahagia (Banjir TMA 20–50 cm)
4. Kecamatan Cabangbungin
- Desa Lenggahsari (Banjir TMA 50–150 cm)
- Desa Jayalaksana (Banjir TMA 40–100 cm)
- Desa Sindangjaya (Banjir TMA 30–60 cm)
- Desa Jaya Bakti (Banjir TMA 30–55 cm)
- Desa Sindangsari (Banjir TMA 30–70 cm)
- Desa Setiajaya (Banjir TMA 40–80 cm)
- Desa Setialaksana (Banjir TMA 30–70 cm)
5. Kecamatan Sukawangi
- Desa Suka Mekar (Banjir TMA 30–100 cm)
6. Kecamatan Tambelang
- Desa Sukabakti (Banjir TMA 30–40 cm)
7. Kecamatan Sukakarya
- Desa Sukajadi (Banjir TMA 20–120 cm)
- Desa Sukamakmur (Banjir TMA 10–70 cm)
- Desa Sukakarya (Banjir TMA 20–80 cm)
- Desa Sukakarsa (Banjir TMA 50–60 cm)
8. Kecamatan Pebayuran
- Desa Sumbersari (Banjir TMA 20–70 cm)
- Desa Karang Segar (Banjir TMA 40–70 cm)
- Desa Karang Harja (Banjir TMA 10–30 cm)
9. Kecamatan Sukatani
- Desa Sukamanah (Banjir TMA 20–45 cm)
- Desa Sukadarma (Banjir TMA 30–50 cm)
- Desa Sukamulya (Banjir TMA 30–60 cm)
10. Kecamatan Karangbahagia
- Desa Suka Raya (Banjir TMA 10–20 cm)
- Desa Karang Sentosa (Banjir TMA 20–50 cm)
- Desa Karang Setia (Banjir TMA 10–40 cm)
- Desa Karang Satu (Banjir TMA 5–10 cm)
11. Kecamatan Kedungwaringin
- Desa Bojongsari (Banjir TMA 20–30 cm)
12. Kecamatan Cikarang Timur
- Desa Labansari (Banjir TMA 20–50 cm)


















